Tiktok:
youtube:
  • 105521
    Peringkat Global
  • 5748
    Peringkat Negara/Wilayah
  • 555.22K
    pengikut
  • 2.22K
    Video
  • 3.08M
    Suka
  • Video Baru
    10
  • Pengikut baru
    75
  • Tampilan Baru
    8.09M
  • Suka Baru
    248.2K
  • Ulasan Baru
    22.8K
  • Bagikan Baru
    64.82K

Jabarnews.com  Tren Data (30 hari)

Jabarnews.com Analisis Statistik (30 hari)

Jabarnews.com Video Panas

Jabarnews.com
Jabarnews.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum optimal. Di samping itu, Dedi Mulyadi juga mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. “Kami meminta maaf apabila layanan yang diberikan Pemprov Jabar masih belum maksimal. Begitu pula, kami memaafkan warga yang hingga kini masih menunggak pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, apakah karena lupa, sengaja, atau belum memiliki dana untuk membayar,” ujar Dedi dalam akun instagram pribadinya, Kang Dedi Mulyadi, yang kemudian dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (18/3/2025). Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bagi masyarakat yang sebenarnya mampu secara finansial tetapi masih enggan membayar pajak, mereka tidak seharusnya mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Baca selengkapnya di Jabarnews.com. Link di Bio. #Jabarnewscom #DediMulyadi #PajakKendaraan #JawaBarat
6.94M
235.36K
3.39%
57.84K
21.29K
61.51K
Jabarnews.com
Jabarnews.com - Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2019 hingga 2024, bahkan tahun-tahun sebelumnya. Semula, layanan perpanjangan STNK bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dijadwalkan mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, demi memberikan ketenangan bagi masyarakat saat merayakan Idulfitri 2025, Gubernur Jabar memutuskan untuk memajukan tanggal pelaksanaan kebijakan ini. Dengan percepatan ini, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mulai berlaku pada: 📌 Kamis, 20 Maret 2025 – Jumat, 6 Juni 2025 Gubernur Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini agar segera datang ke kantor Samsat terdekat. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat. #Jabarnewscom #PajakKendaraan #KadoLebaran #DediMulyadi #GubernurJabar
1.13M
11.9K
1.06%
3.76K
1.33K
3.17K
Silakan bergabung dengan grup Facebook Inspirasi TikTok kami
Kami akan membagikan video kreatif terbaru dan Anda dapat mendiskusikan pertanyaan apa pun yang Anda miliki dengan semua orang!
TiktokSpy from IXSPY
Alat digital untuk influencer, agensi, pengiklan, dan merek.
Perusahaan pihak ketiga independen, Bukan situs web resmi TikTok.
Copyright@2021 ixspy.com. All Rights Reserved